Rektor IAIN SAS Babel Serahkan SK Penetapan Gaji 36 Dosen Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil

avatar Tong Hari
Tong Hari

387 x dilihat
Rektor IAIN SAS Babel Serahkan SK Penetapan Gaji 36 Dosen Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil
. Rektor IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung Dr.Irawan,M.S.I menyerahkan 36 Surat Keputusan (SK) tentang Penetapan Gaji Dosen Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil (DTBPNS) Tahun 2023

Rektor IAIN SAS Babel Serahkan SK 36 Dosen Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil
Rektor IAIN SAS Babel Serahkan SK 36 Dosen Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil


Bangka,17/2/2023. Rektor IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung Dr.Irawan,M.S.I menyerahkan  36 Surat Keputusan (SK) tentang Penetapan Gaji Dosen Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil (DTBPNS) Tahun 2023.Pembagikan SK secara simbolis kepada DTBPNS IAIN SAS Babel di Aula Gedung Terpadu pada Kamis, 16/2/2023.

Rektor IAIN SAS Bangka Belitung Dr.Irawan,M.S.I  Pertemuan ini merupakan silaturahmi sekaligus menyerahkan  SK DTBPNS IAIN SAS Babel didukung oleh pelayanan yang ikhlas dari seluruh pegawainya dan harus bisa mengimplementasikan 5 Budaya Kerja Kementerian Agama yaitu : INTEGRITAS :  Keselarasan Antara Hati, Pikiran, Perkataan Dan Perbuatan Yang Baik Dan Benar., PROFESIONALITAS : Bekerja Secara Disiplin, Kompeten Dan Tepat Waktu Dengan Hasil Terbaik., INOVASI : Menyempurnakan Yang Sudah Ada Dan Mengkreasi Hal Baru Yang Lebih Baik., TANGGUNG JAWAB : Bekerja Secara Tuntas Dan Konsekuen Dan KETELADANAN : Menjadi Contoh Yang Baik Bagi Orang Lain Katanya

Sementara Kepala Biro AUAK Drs.H.Eramli Jantan Abdullah, M.M Sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, di mana dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa pegawai yang tidak mentaati kewajiban atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS akan dikenai sanksi dan mendapat teguran,” ucapnya di hadapan para DTBPNS IAIN SAS Babel

Ia menyampaikan kembali tentang pentingnya kedisiplinan para ASN seiring dengan evaluasi dari Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Agama beberapa waktu sebelumnya. Terkait penilaian kehadiran, maka bagi pegawai yang tidak hadir selama 3 hari tanpa keterangan akan diberikan sanksi pada akhir tahun. 

“Karena akumulasi kehadiran akan dihitung dari Januari hingga Desember, jika ketidakhadiran meningkat maka sanksi yang diterima jelas sesuai yang tertulis di PP tersebut,” ujarnya. 

Untuk itu, Karo menghimbau seluruh ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).Dosen DTBPNS dan pegawai kontrak untuk selalu mengisi presensi kehadirian di mesin finger print di pagi hari dan sore hari.

Penulis : Tonghari / Ayaknan 

Editor: Ika Robiantari