IAINSASBABEL.AC.ID BANGKA. Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam (FSEI) IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung menggelar kegiatan Society Empowering yang berbasis Program Studi. Kali ini Program Studi Hukum Keluarga Islam(HKI) mengangkat tema "Gen-Z Sadar Hukum: Melek Undang-Undang ITE, Cerdas Bermedia Sosial".
Kegiatan ini menghadirkan narasumber Dr. M. Adha Al Kodri, S.Sos., M.A., Ketua KPID Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan dilaksanakan di Aula MAN 1 Bangka Barat dengan peserta siswa dari beberapa sekolah yang ada di Kabupaten Bangka Barat, Selasa, 27/2/2024.
Sambutan oleh H. Winarno, M.H.I., C.Med. pada sambutannya juga menyampaikan ucapan terimakasih telah menyambut serta memberikan ruang untuk kegiatan society empowering Prodi HKI.
Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk dari wujud tridharma perguruan tinggi. Selain itu juga tujuan utamanya adalah untuk menjaga agar siswa/siswi cakap menggunakan teknologi digital untuk hal bermanfaat serta mampu menangkal bahaya penyalahgunaannya.’imbuh winarno”
Kepala Sekolah MAN I Bangka Barat Sugio, S.Pd.I memberikan apresiasi adanya kegiatan ini disekolah MAN 1 Bangka Barat, dalam sambutannya, mengingatkan siswa-siswinya tentang dampak signifikan yang dapat ditimbulkan oleh tindakan yang tidak bertanggung jawab di media sosial.
“Media sosial telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan kita, tetapi kita juga harus memahami bahwa setiap tindakan kita di sana memiliki konsekuensi, maka dirasa sangatlah penting serta berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial, terutama terkait dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) didalam dunia maya ” ujar Sugio”
Kegiatan diawali oleh moderator Reski Anwar mengenai Penyebaran informasi hoax di Indonesia ini dikatakannya jumlahnya sangat tinggi. Kemajuan teknologi yang kita harapkan membawa dampak positif dan menjawab kebutuhan masyarakat informasi namun seringkali membuka ruang yang luas bagi kehadiran hoax. "jelas Reski"
Oleh karena siswa/siswi disini untuk tidak mudah terprovokasi dengan berita-berita hoax tersebut. Ketahui tata cara konfirmasi digital untuk mengetahui kebenaran suatu berita, "terangnya”
Selanjutnya oleh narasumber Dr. M. Adha Al Kodri, S.Sos., M.A menyampaikan Materi Gen-Z Sadar Hukum: Melek UU ITE, Cerdas Bermedia Sosial. Gen-Z atau generasi Z adalah seluruh generasi yang lahir mulai tahun 1996 hingga 2012. Artinya, Gen-Z adalah generasi setelah milenial. "Pungkas Kodri"
Ia Menambahkan pada tahun 2022 ini, anak-anak yang berusia 9-26 tahun termasuk ke dalam Gen-Z. Generasi Z ini memiliki keunggulan mampu melakukan multitasking alias bisa melakukan berbagai kegiatan dalam satu waktu, misalnya menggunakan komputer, memainkan sosial media, dan mendengarkan musik dalam satu waktu yang sama. Hal itu dikarenakan Gen-Z sudah menjumpai teknologi sejak lahir sehingga mampu mengaplikasikan teknologi dengan maksimal. "Terang Kodri"
Kegiatan ini berlangsung dengan sangat baik diakhir sesi ada banyak pertanyaan yang diajukan oleh para siswa mulai dari pertanyaan tentang etika serta pencegahan agar tidak sesat didalam menggunakan bermedia sosia ditanyakan oleh siswa erlan, sejauh mana batas toleransi didalam wilayah digital oleh zaki.
selanjutnya oleh hari bertanya tentang subjektivitas pasal karet didalam UU ITE dikaitkan dengan kritikan, serta penanggulangan kasus peretasan dan penipuan dalam dunia maya oleh siswa Rizky, dan masih banyak lagi sebenarnya pertanyaan siswa yang berlanjut pada diskusi.
Kegiatan ini diikuti oleh dosen Prodi HKI Harizan, M.S.I., Darmiko Suhendra, M.Ag, Winarno, M.H.I., C.Med., Tauratiya, M.H., Furziah, M.H. Mursyidul Wildan, M.H., dan Reski Anwar, M.H.(*)
Penulis : Riski Anwar dan Ayaknan