IAINSASBABEL.AC.ID BANGKA. Sebanyak 18 dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung dinyatakan lulus Sertifikasi Dosen (Serdos) pada tahun 2025. Keberhasilan tersebut menjadi capaian penting dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia dan mutu pendidikan tinggi di IAIN SAS Babel.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 10527 Tahun 2025 tentang Penetapan Kelulusan Peserta Sertifikasi Pendidik untuk Dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Tahun 2025.
Rektor IAIN SAS Babel, Prof. Dr. Irawan, M.S.I menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada para dosen yang telah berhasil melewati seluruh tahapan sertifikasi. Menurutnya, kelulusan ini mencerminkan kompetensi dosen dalam bidang akademik, pedagogik, profesional, dan kepribadian, sekaligus menjadi bukti komitmen dosen dalam menjalankan tridharma perguruan tinggi.
“Lulusnya 18 dosen dalam sertifikasi dosen merupakan prestasi yang patut dibanggakan. Kami berharap capaian ini dapat mendorong peningkatan kualitas pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat,” ujarnya mendengar kabar baik ini, Kamis (08/01/2026).
Sertifikasi dosen merupakan program nasional yang bertujuan untuk menilai profesionalisme dosen sebagai pendidik di perguruan tinggi. Dosen yang dinyatakan lulus diharapkan mampu memberikan kontribusi lebih optimal dalam pengembangan keilmuan dan peningkatan reputasi institusi.
Ke depan, IAIN terus mendorong dosen-dosen lainnya untuk mengikuti sertifikasi dosen sebagai bagian dari strategi peningkatan mutu akademik dan pelayanan pendidikan tinggi yang unggul dan berdaya saing.
Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM), Dr. Ahmad Irvani, M.Ag juga mengucapkan selamat kepada para dosen yang telah lulus sertifikasi dan terimakasih atas kerjasamanya. Ia berharap, kelulusan ini menjadi pemicu dalam penguatan pembelajaran bermutu, produktivitas riset, serta pengabdian kepada masyarakat yang berdampak nyata.
Terima kasih juga kepada seluruh Tim LPM yang sudah bekerja dengan baik sehingga seluruh perserta sertifikasi dosen dapat lulus, tuturnya.
Berdasarkan keputusan tersebut, para dosen yang dinyatakan lulus berhak memperoleh sertifikat pendidik dan menerima tunjangan profesi pendidik, sesuai ketentuan yang berlaku.(*)